DASAR DASAR YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL KERANGKA HUKUM PENDIDIKAN NASIONAL: KONSEP, LANDASAN, HAK- KEWAJIBAN, WAJIB BELAJAR, DAN STUKTUR SISTEM PENDIDIKAN

Authors

Keywords:

Sistem Pendidikan, Undang-Undang Pendidikan, Wajib Belajar, Dasar Pendidikan, Hak-Hak Warga

Abstract

Sistem pendidikan di Indonesia adalah sistem yang terorganisir, dibuat berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan dasar hukum formal, terutama Undang- Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis elemen-elemen penting pendidikan nasional, termasuk dasar hukum, visi, misi, fungsi, tujuan, strategi, prinsip pelaksanaan pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan negara. Pembahasan juga mencakup ide tentang wajib belajar dan struktur jalur, jenjang, satuan, serta jenis pendidikan.Metode yang dipakai adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif normatif-hukum, menggunakan data dari peraturan, jurnal ilmiah nasional, dan dokumen kebijakan pendidikan. Temuan dari kajian ini mengindikasikan bahwa kerangka hukum serta konsep pendidikan nasional telah dirancang dengan baik dan menyeluruh. Meski demikian, ada beberapa tantangan serius dalam pelaksanaannya, seperti ketidakadilan dalam akses, perbedaan kualitas, dan partisipasi masyarakat yang rendah. Diperlukan penguatan strategi untuk melibatkan masyarakat, penegakan kebijakan wajib belajar, dan revitalisasi sistem pendidikan yang berlandaskan keadilan dan keberlanjutan.

Published

2025-06-14

How to Cite

Masfufah, N., & Salito. (2025). DASAR DASAR YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL KERANGKA HUKUM PENDIDIKAN NASIONAL: KONSEP, LANDASAN, HAK- KEWAJIBAN, WAJIB BELAJAR, DAN STUKTUR SISTEM PENDIDIKAN. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Pendidikan, 1(2), 160–172. Retrieved from https://www.journal.yananica.com/index.php/JAMED/article/view/249

Issue

Section

Articles